Beranda › Blog

Blog

Masyarakat Adat

Suku Rumbuai Di Sarmi Berinisiatif Menjaga Hak Tenurial Bagi Masa Depannya

07 Jun 2026 · Penulis PPMA

Suku Rumbuai Di Sarmi Berinisiatif Menjaga Hak Tenurial Bagi Masa Depannya

SARMI – Upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat di Kabupaten Sarmi terus menunjukkan urgensi yang nyata. Proses pemetaan partisipatif suku Rumbuai yang diinisiasi bersama Pemerintah Kabupaten Sarmi, Dinas Kehutanan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi fondasi penting bagi perlindungan wilayah adat lima suku besar di daerah tersebut. Kelima suku besar tersebut meliputi Suku Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa. 

Meskipun dokumentasi awal proses ini berjalan secara bertahap, kesadaran masyarakat adat untuk mendokumentasikan batas wilayah kini semakin kuat demi menghadapi dinamika modernisasi.

Menjaga Hak Tenurial Lewat Keterlibatan Komunitas

Pemetaan wilayah dilakukan secara partisipatif demi memastikan batas area ditentukan langsung oleh masyarakat, bukan pihak luar. Tokoh adat suku Rumbuai memimpin jalannya penentuan batas wilayah serta dusun. Proses krusial ini turut melibatkan elemen pemuda, perempuan, hingga pihak gereja sebagai penjaga nilai spiritual dan sosial.

Bagi Suku Rumbuai, wilayah adat yang mencakup hutan, sungai, dan situs sakral bukan sekadar aset materi, melainkan identitas yang menyatu dengan sejarah migrasi serta narasi lisan leluhur mereka. Struktur adat yang kokoh—mulai dari kepala suku, tua adat, hingga pemangku ritus—menjadi penggerak utama dalam mempertahankan nilai gotong royong dan musyawarah dalam setiap tahapan pemetaan.

Menghadapi Ancaman Eksternal dan Investasi

Hingga saat ini, belum seluruh wilayah adat di Kabupaten Sarmi mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah. Celah hukum ini membuat wilayah-wilayah adat rentan terhadap konflik lahan dan eksploitasi sepihak.

Sarmi dikenal memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, mulai dari sektor kehutanan, kelautan, hingga pertambangan. Namun, derasnya arus investasi tambang, ancaman deforestasi, serta pembangunan infrastruktur sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Oleh karena itu, hasil pemetaan partisipatif ini diposisikan sebagai alat advokasi hukum yang kuat untuk memastikan setiap pengelolaan SDA wajib melibatkan masyarakat adat secara aktif.

Fondasi Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Selain sebagai benteng pertahanan ruang hidup, pemetaan menyeluruh oleh kelima suku besar ini ditujukan untuk memicu penguatan ekonomi mandiri. Dengan kepastian batas wilayah yang jelas, masyarakat adat dapat merancang pengelolaan potensi lokal yang berkelanjutan demi kesejahteraan mereka sendiri, tanpa harus kehilangan akar budaya dan kelestarian alam yang diwariskan turun-temurun.

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.