Blog
Jejak Sejarah Identitas dan Keberlanjutan Adat di Tanah Orya
14 Jul 2026 · Penulis PPMA
Hamparan hutan lebat dan aliran sungai yang menghidupi, terdapat sebuah kampung yang namanya menyimpan sejarah panjang dan kearifan lokal yang tak tergantikan: Kampung Beneik. Nama yang merupakan akronim dari tiga komunitas adat Bengkareng, Nembontong, dan Jik ini terletak di Distrik Urunum Guay, Kabupaten Jayapura, Papua. Kampung ini bukan sekadar tempat bermukim, tetapi juga menjadi saksi bisu perjalanan panjang suku Orya
dalam menjaga tradisi dan mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.
Sebelum Beneik resmi menjadi kampung, tanah ini didiami oleh berbagai marga suku Orya yang tersebar di tiga kampung tua. Marga Sawa, Goakan, Gorto, Yambe, Sasbe, Sobor, dan Meigar memiliki jejak yang dalam di tanah ini. Pada masa kolonial Belanda (1932-1944), wilayah ini masih berupa komunitas-komunitas terpisah hingga akhirnya disatukan dalam struktur administrasi yang lebih formal pada tahun 1976-1977. Seiring waktu, Beneik mengalami berbagai perubahan, termasuk dalam sistem pemerintahan dan penyebaran agama Kristen yang dimulai sejak kedatangan penginjil Barnabas Jufuway pada tahun 1952. Dengan masuknya agama dan administrasi pemerintahan, Beneik tidak hanya berkembang dalam aspek spiritual tetapi juga dalam pendidikan dan tata kelola adat yang lebih terstruktur.
Masyarakat Kampung Beneik masih berpegang teguh pada hukum adat yang diwariskan turun- temurun. Hak atas tanah diatur berdasarkan sistem klan atau marga, dengan pembagian yang jelas antara tanah warisan, tanah hibah, serta tanah yang diberikan sebagai tanda perdamaian. Hukum adat tidak hanya mengatur kepemilikan tanah, tetapi juga hubungan sosial dalam masyarakat. Bagi mereka yang melanggar hukum adat, seperti perzinaan atau pembunuhan, terdapat sanksi yang bisa berupa pembayaran tanah, penyerahan anak, atau bahkan hukuman fisik seperti penikaman dengan tulang kasuari. Sistem hukum ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Beneik, mencerminkan keseimbangan antara keadilan dan
kearifan lokal.
Beneik dikelilingi oleh bentang alam yang kaya: hutan, sungai, pegunungan, dan perbukitan. Masyarakat setempat memiliki cara unik dalam mengelola wilayah adat mereka. Pembagian lahan adat mencakup beberapa kategori, seperti:
• Eik (Hutan Lindung): Tempat berburu dan sumber kehidupan satwa liar.
• Nga (Kebun): Area pertanian yang menghasilkan pisang, jagung, ubi, dan berbagai tanaman lainnya.
• Len Ausu (Dusun Sagu): Sumber pangan utama masyarakat.
• Wea (Sungai): Sumber air dan tempat mencari ikan.
• Hogutu/Weya gutu (Danau dan rawa): Wilayah konservasi alami.
Prinsip pengelolaan tanah di Beneik bukan hanya tentang eksploitasi sumber daya, tetapi juga menjaga keseimbangan alam. Setiap penggunaan lahan harus mendapat persetujuan klan pemiliknya, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Prinsip ini diwariskan secara turun-
temurun, menjadikan masyarakat Beneik sebagai penjaga ekosistem alami yang mereka tempati.
Struktur pemerintahan adat di Kampung Beneik dipegang oleh E’ Bina, yang bertindak sebagai kepala suku atau pemimpin kampung. Di bawahnya terdapat Zibina, kepala marga yang bertugas menjaga kesejahteraan dan hukum dalam lingkup marga masing-masing. Di tingkat tertinggi, terdapat Mambi, pemegang hak dasar atas tanah adat suku yang berwenang dalam pembagian dan pengelolaan tanah.
Keputusan dalam masyarakat diambil melalui musyawarah adat yang dikenal sebagai Tisbi Gol. Dalam forum ini, konflik diselesaikan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Sebuah mekanisme yang telah bertahan ratusan tahun dan tetap relevan hingga saat ini. Selain mengandalkan pertanian dan berburu, masyarakat Beneik juga menggantungkan hidup pada sumber daya alam yang melimpah. Hutan mereka menyediakan berbagai jenis kayu untuk bahan bangunan, tanaman obat untuk pengobatan tradisional, serta aneka rempah dan buah-buahan yang menjadi sumber pangan utama. Selain itu, mereka juga mulai mengembangkan wirausaha kecil seperti kios dan perdagangan hasil kebun untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Di tengah arus modernisasi, Kampung Beneik menghadapi berbagai tantangan, mulai dari eksploitasi sumber daya alam hingga perubahan sosial akibat perkembangan teknologi. Namun, masyarakatnya tetap berupaya menjaga keseimbangan antara adat dan modernitas. Keberlanjutan adat di Beneik bukan hanya soal mempertahankan tradisi, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai leluhur tetap hidup dan relevan dalam kehidupan generasi mendatang. Sebuah perjalanan panjang yang terus berlanjut, mengakar kuat di tanah Orya, tempat mereka berasal dan akan terus berkembang.* (Sumber: Buletin Kontak Kawan Edisi 34 Tahun 2025)