Blog
Selamatkan Tanah Hutan dan Masyarakat Adat Unurum Guay
20 Jul 2026 · Penulis PPMA
Masyarakat adat Unurum Guay menghadapi ancaman besar: perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam, dan hilangnya hak-hak adat. Pembangunan dan investasi sering kali mengabaikan keberadaan masyarakat adat, menjadikan wilayah adat seolah- olah “tanah kosong” yang bisa diambil kapan saja. Di tahun 2030, orang Papua diprediksi akan menjadi minoritas di tanahnya sendiri.
Dalam Diskusi Tematik “Selamatkan Manusia, Tanah, dan Sumber Daya Alam Papua” di Kampung Garusa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, 4 November 2022.Para pemimpin adat, Ondoafi, dan masyarakat adat sepakat bahwa pemetaan wilayah adat adalah kunci untuk mempertahankan hak atas tanah dan hutan.
“Jika kita tidak segera memetakan wilayah adat, negara akan mengklaimnya sebagai tanah tak bertuan,” Ucap Harun Dies, Bamuskam Kampung Garusa memberi tanggapan kesimpulan darihasil diskusi tersebut.
Selain itu, masyarakat adat di Unurum Guay juga menyoroti ancaman deforestasi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur yang tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Hutan yang menjadi sumber kehidupan terancam hilang, menyebabkan krisis ekologis dan sosial yang semakin parah.
Seorang pemimpin adat setempat, menegaskan, “Hutan adalah tempat kami berburu, mencari obat, dan mengambil kayu untuk membangun rumah. Jika hutan habis, kami akan kehilangan segalanya. “Jika tanah hilang, di mana kita akan berpijak? Jika hutan lenyap, bagaimana kita akan hidup?”
Solusi: Pemetaan Wilayah Adat dan Aturan Perlindungan Solusi dari diskusi tematik tersebut, masyarakat berhasil merangkul 5 poin penting dalam
pertemuan. Poin-poin tersebut, terdiri dari:
1. Pentingnya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat untuk memperjelas batas-batas tanah adat dan menghindari konflik.
2. Pentingnya Pembuatan Peraturan Kampung guna melindungi tanah, hutan, dan sumber daya alam dari eksploitasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
3. Perlu Forum Adat untuk menyatukan 6 kampung (Beneik, Garusa, Sawesuma, Guryad, Santosa dan Nandalzi) di Unurum Guay dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka.
4. Perlunya Pendidikan dan Kesadaran Hukum bagi masyarakat adat agar memahami hak-hak mereka dan mampu melawan upaya perampasan tanah melalui jalur hukum.
5. Pentingnya Membangun Ruang Kolaborasi dengan LSM dan Akademisi untuk mendukung penelitian dan advokasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.
Dampak Positif Pemetaan Wilayah Adat
Usai menutup pertemuan, Koordinator Program VCA – Perkumpulan PPMA Papua, Yohana Mandowen, memberi tangapan tentang dampak positif pemetaan wilayah adat Suku Orya di Unurum Guay. “Pemetaan Wilayah Adat itu membantu kita Menjaga Keberlanjutan Ekosistem kita dengan alam, dengan pengelolaan berbasis adat, dimana hutan tetap lestari dan dapat terus menyediakan sumber daya bagi kita masyarakat,” ucapnya Yohana juga menjelaskan bahwa pemetaan wilayah adat juga membantu masyarakat untuk menghindari konflik agraria. “Batas wilayah adat Bapa dorang kalau sudah jelas berdasarkan peta wilayah adat, itu akan membantu untuk mengurangi risiko sengketa tanah antara Bapa dorang dengan pihak luar.”
Positif dari pemetaan juga dapat menguatkan identitas budaya setempat. Dimana wilayah adat yang terlindungi membantu masyarakat adat mempertahankan budaya dan tradisi mereka. Selain itu, dapat mendorong adanya Ketahanan Pangan Berkelanjutan – Hutan dan tanah adat menjadi sumber pangan alami yang tetap lestari.
Masyarakat adat tidak boleh menjadi tamu di tanahnya sendiri! Tanah dan hutan adalah ibu yang memberi hidup, dan mempertahankannya berarti menyelamatkan masa depan generasi Papua. Jika bukan kita yang bergerak, siapa lagi? “Pemetaan wilayah adat bukan hanya soal hak kepemilikan, tetapi juga perjuangan untuk menjaga keseimbangan alam, identitas budaya, dan hak hidup masyarakat adat di Unurum Guay,” tutup Yohana.* (Buletin Kontak Kawan Edisi 34 Tahun 2025)