Beranda › Blog

Blog

Berita & Informasi

RAKERDA Dewan Adat Daerah Grime Nawa Sukses Digelar

01 Aug 2026 · Penulis PPMA

RAKERDA Dewan Adat Daerah Grime Nawa Sukses Digelar

JAYAPURA – Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Dewan Adat Daerah (DAD) Grime Nawa resmi ditutup setelah sukses menggelar Sidang Pleno III dan IV pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Gereja GKI Jemaat Marthen Luther, Kampung Mamda Yawan, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura ini berhasil mengesahkan seluruh hasil kerja komisi sebagai ketetapan resmi organisasi yang wajib dijalankan oleh pengurus baru.

Dipimpin oleh Pimpinan Sidang dan Adat, Bernad Demotekay, sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A, B, dan C, serta utusan dari berbagai Dewan Adat Suku (DAS) dan kampung. Di antaranya adalah utusan Suku Oktim, Suku Namblong, Suku Mlab, Suku Elseng, Suku Kemtuk, dan Suku Klesi, serta didampingi simpatisan dan peninjau dari jaringan NGO (LSM).

Laporan Hasil Sidang Komisi dan Rekomendasi Strategis

Dalam Sidang Pleno III, masing-masing juru bicara komisi memaparkan draf program kerja yang mencakup penataan organisasi, pelestarian budaya, hingga proteksi hak-hak adat:

1. Komisi A (Organisasi) – Dibacakan oleh Abraham Yanatawa

  • Penataan Struktur: Menyetujui struktur organisasi yang ada serta menguatkan eksistensi kelembagaan di tingkat DAD Grime Nawa hingga Dewan Adat Suku-Suku (DAS).
  • SOP & Media: Mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat DAD dan DAS, serta menambahkan Bidang Media dan Informasi pada struktur DAD.
  • Rekomendasi Ekonomi & Fasilitas: Mendorong penarikan retribusi dari SDA yang keluar dari wilayah Grime, memperluas cakupan retribusi karbon dengan pemerintah pusat, membentuk Badan Usaha Masyarakat Adat (BUMA), serta mendesak pembangunan Kantor DAD dan DAS.

2. Komisi B (Program Kerja) – Ketua: Matius Swey Wali, Sekretaris: James Dwaa

  • Pendidikan & Budaya: Mengusulkan kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah se-Grime Nawa, membentuk Sekolah Budaya di tingkat kampung, menetapkan tanggal Festival Budaya, dan menggelar lembaga pertemuan adat tahunan bagi seluruh Ondoafi.
  • Sosial & Kamtibmas: Memfungsikan Para-Para Adat, mendukung keputusan Bupati terkait revitalisasi orang mabuk di kampung, serta mendesak pemberhentian total penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Jayapura.
  • Kemitraan & Ekonomi: Membangun kerja sama dengan pemerintah/pemangku kepentingan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai ekonomi kuliner dan kerajinan aksesoris budaya, serta meninjau seluruh dana CSR perusahaan di Grime Nawa.
  • Sinergi Rohani & Event: Menyelaraskan hubungan antara gereja, adat, dan pemerintah; mendukung kegiatan rutin "Grime Berdoa" sebulan sekali secara bergilir; serta merencanakan Pekan Olahraga DAD dan lomba pohon natal berbasis kearifan lokal.

3. Komisi C (Manusia, Tanah, dan Sumber Daya Alam)

  • Keselamatan Manusia: Menyoroti rendahnya angka kelahiran dan tingginya angka kematian akibat miras, narkoba, dan seks bebas. Solusi yang disepakati meliputi pertobatan rohani, perlindungan perempuan Grime Nawa, reformasi mas kawin (menggunakan emas, uang, atau Kitab Suci), pemberantasan agen miras/ganja, pendataan demografi berbasis marga, pembatasan penggunaan HP pada anak di bawah 15 tahun, serta memproteksi figur asli untuk diutus ke DPRK dan MRP.
  • Keselamatan Tanah: Menghadapi ancaman Proyek Strategis Nasional dan sengketa batas. DAD menegaskan tanah adat tidak boleh dijual. Kerja sama investasi harus diperketat kontraknya, batas tanah antarsuku/kampung harus segera diselesaikan, dan setiap aktivitas di atas tanah adat wajib diketahui oleh DAD Grime Nawa.
  • Pengelolaan SDA: Mewajibkan pendataan potensi komoditas lokal, memastikan setiap perusahaan di wilayah Grime Nawa membuka lowongan kerja bagi masyarakat lokal, membentuk BUMA, serta menyalurkan dana CSR melalui DAD Grime Nawa.

Pandangan Umum dan Pengesahan Ketetapan Resmi

Setelah melalui sesi pandangan umum, tanggapan, dan masukan dari para peserta, Sidang Pleno III secara bulat menerima dan menyetujui seluruh laporan hasil rapat Komisi A, B, dan C beserta dokumen lampirannya.

Memasuki Sidang Pleno IV, agenda dilanjutkan dengan pembacaan konsideran keputusan akhir. Pimpinan Sidang bersama perwakilan peserta melakukan serah terima dokumen hasil raker kepada Panitia Pelaksana. Seluruh dokumen keputusan ini selanjutnya akan digodok oleh tim perumus untuk diserahkan secara resmi kepada Pengurus DAD Grime Nawa Periode 2024–2029 pada upacara pengukuhan.

Rangkaian acara ditutup dengan khidmat melalui sambutan penutupan, menandai babak baru perjuangan masyarakat adat Grime Nawa dalam menjaga manusia, tanah, dan alam mereka. (Tim Media Center)

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.