Blog
Prof. Frans Reumi: Hukum Kekerabatan Adalah Kunci Utama Menentukan Status Orang Asli Papua
30 Oct 2026 · Penulis PPMA
JAYAPURA – Struktur kekerabatan adat dinilai menjadi kunci utama sekaligus benteng terakhir dalam menentukan serta memverifikasi status hukum Orang Asli Papua (OAP). Penegasan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H., dalam sebuah forum diskusi strategis yang membahas arah perubahan norma Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam pemaparannya yang lugas, mantan Dekan Fakultas Hukum Uncen periode 2021–2025 ini mengingatkan pentingnya mendudukkan definisi OAP secara tepat dan kontekstual. Menurutnya, perdebatan mengenai batasan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hakikat harga diri dan posisi OAP sebagai subjek hukum yang sah.
"Kita harus mendudukkan ini dengan baik. Jika tidak, kita akan kehilangan arah dalam pembentukan norma baru pada perubahan UU Otsus nanti. Roh dari Orang Asli Papua itu harus dilihat berdasarkan strukturnya sendiri, yaitu kekerabatan," ujar Prof. Frans Reumi.
Prof. Frans Reumi menjelaskan bahwa sistem kekerabatan di Papua memiliki mekanisme verifikasi internal yang sangat kuat dan alami. Validasi mengenai garis keturunan, hubungan pernikahan, hingga pengakuan silsilah keluarga semuanya berakar pada struktur kekerabatan adat, bukan dari intervensi luar.
Hal ini menjadi krusial karena status OAP berimplikasi langsung pada hak-hak fundamental di atas tanah leluhur. "Ketika kita berbicara tentang pewarisan, tanah ulayat, hingga pengelolaan sumber daya alam, semuanya bermuara pada sistem kekerabatan. Justifikasi seorang anak manusia sebagai orang Papua harus berdasarkan sistem ini karena ke mana pun dia pergi, dia akan kembali ke ikatan kekerabatan tersebut," terangnya.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, pakar hukum perdata ini mengungkapkan tengah merampungkan sebuah buku ilmiah. Buku tersebut secara khusus membedah bagaimana hukum kekerabatan dapat mewujudkan kepastian hak atas tanah ulayat, yang selama ini kerap memicu sengketa berkepanjangan di tanah Papua.
Lebih lanjut, peraih gelar profesor yang dikukuhkan pada 7 Agustus 2023 ini menyoroti variabel genealogis (keturunan) dan pengakuan yang ada pada norma hukum lama. Ia mengajak tim ahli Majelis Rakyat Papua (MRP) dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan batasan yang lebih jelas terkait ras Melanesia dalam hukum positif Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang kuat, termasuk mengantisipasi jika ada upaya judicial review di masa mendatang.
Dalam dinamika sosial, Prof. Frans Reumi juga menyinggung masalah tanggung jawab hukum dan moral terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran (lintas kemajemukan internal maupun eksternal dengan non-Papua). Ia menekankan bahwa sistem hukum adat Papua harus mampu memberikan perlindungan dan kejelasan status bagi mereka.
"Masyarakat hukum adat itu dinamis karena mereka adalah subjek hukum yang melekat hak dan kewajibannya, baik secara personal maupun institusi. Konstitusi kita melalui Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945 telah jelas mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat ini," tambahnya.
Mengakhiri pandangannya, Prof. Frans Reumi menyatakan telah menyiapkan draf dan rumusan definisi baru mengenai OAP yang berbasis pada pendekatan hukum kekerabatan. Rumusan ini diharapkan dapat dibahas bersama tenaga ahli MRP guna melahirkan sebuah norma hukum yang kokoh, adaptif, sekaligus protektif terhadap eksistensi dan hak-hak dasar masyarakat adat di tanah Papua. (Jahya Lourentz)