Beranda › Blog

Blog

Berita & Informasi

Menjaga Harkat Martabat dan Hak Asli Orang Papua MRP Gelar Rapat Dengar Pendapat untuk Rumuskan Definisi Orang Asli Papua

30 Oct 2026 · Penulis PPMA

Menjaga Harkat Martabat dan Hak Asli Orang Papua MRP Gelar Rapat Dengar Pendapat untuk Rumuskan Definisi Orang Asli Papua

JAYAPURA — Majelis Rakyat Papua (MRP) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Definisi Orang Asli Papua (OAP) di Ruang Pertemuan Hotel Horison, Kotaraja, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Forum penting ini dihadiri oleh perwakilan tokoh adat Mamta, Tabi, dan Saireri dari unsur adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, hingga berbagai elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta unsur gereja di Papua.

Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ferdinan Ohee, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun aspirasi serta saran masukan secara langsung dari seluruh unsur masyarakat adat. Langkah ini diambil karena definisi mengenai OAP dalam aturan otonomi khusus (Otsus) selama ini dinilai masih belum spesifik dan menuai penolakan dari berbagai pihak di tengah masyarakat.

"Hari ini kita Majelis Rakyat Papua bikin rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat di Provinsi Papua Wilayah Tab Saireri. Kaitannya dengan kita menghimpun aspirasi, saran masukan dari semua unsur... untuk kita mau menetapkan definisi Orang Asli Papua, karena kita sendiri di Papua ini belum menetapkannya secara sah, tetapi dalam undang-undang Otsus itu telah ditetapkan, tapi tidak spesifik," ujar Max Abner Ferdinan Ohee.

Max Abner menjelaskan bahwa ketidakjelasan definisi dalam regulasi sebelumnya kerap memicu kerancuan, di mana hak-hak dasar Orang Asli Papua sering kali tergeser. Melalui RDP ini, MRP berfokus untuk mendengarkan langsung pandangan masyarakat agar rumusan definisi yang dihasilkan benar-benar berakar dari realitas dan kebutuhan Orang Asli Papua sendiri, bukan ditentukan secara sepihak.

Ia juga menegaskan pentingnya meluruskan berbagai persepsi yang keliru di tengah masyarakat, termasuk membedakan antara istilah Orang Asli Papua (OAP) dan Orang Papua Asli (OPA) agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Artinya ini satu sesuatu bagian dari penyelamatan harkat dan martabat Orang Asli Papua, jangan definisi itu diputar balik... Karena orang asli Papua dengan orang Papua asli, pengertiannya beda," tambahnya.

Dalam proses perumusan ini, MRP tidak bekerja sendiri. Pihak lembaga kultural ini melibatkan para intelektual, akademisi, serta tenaga ahli untuk mengkaji masukan-masukan yang telah dihimpun dari masyarakat adat.

Adapun tahapan pelaksanaan RDP ini dirancang secara sistematis melalui beberapa langkah konstruktif yaitu, Penghimpunan Aspirasi: MRP menyerap masukan dari unsur adat, perempuan, pemuda, akademisi, LSM, dan tokoh agama, Kajian Bersama Ahli: Hasil RDP dibahas bersama tenaga ahli dan akademisi di lingkungan MRP untuk merumuskan draf definisi yang komprehensif, Pleno dan Penetapan Resmi: Hasil rumusan akan dibawa kembali ke hadapan masyarakat adat untuk dimatangkan sebelum akhirnya diplenokan dan ditetapkan secara resmi, Penggodokan Legislasi: Draf final hasil rumusan bersama masyarakat adat ini selanjutnya akan digodok bersama DPR Papua agar memiliki kekuatan hukum tetap.

MRP berharap masyarakat adat terus memberikan dukungan dan mengawal proses ini hingga tuntas. Dengan adanya definisi yang jelas dan sah yang lahir dari rahim masyarakat adat sendiri, kebijakan afirmasi di masa depan termasuk dalam pencalonan kepala daerah maupun lembaga legislatif dapat berjalan tepat sasaran demi melindungi hak, harkat dan martabat Orang Asli Papua. (Jahya Lourentz)

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.