Blog
Masyarakat Sipil Sulawesi-Papua Desak Reformasi Total UU Kehutanan
31 Aug 2026 · Penulis PPMA
MAKASSAR — Kelompok Masyarakat Sipil dan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Sulawesi dan Papua menggelar forum konsolidasi regional di Aston Inn Pantai Losari, Makassar, pada 28–30 Juli 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi strategis guna mendorong perubahan paradigma dalam rencana revisi Undang-Undang Kehutanan agar lebih berpihak pada pemulihan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin menyempitnya ruang hidup masyarakat dari pesisir Sulawesi hingga pedalaman Papua akibat kebijakan negara yang agresif mendorong investasi, proyek pangan, dan pertumbuhan ekonomi. Instrumen hukum yang ada dinilai masih memperluas kontrol negara atas tanah dan hutan tanpa menempatkan hak konstitusional masyarakat adat sebagai dasar utama pengambilan keputusan.
Dalam forum tersebut, para peserta merefleksikan berbagai konflik tenurial dan kriminalisasi yang marak terjadi, termasuk ancaman perluasan kawasan konservasi yang melintasi wilayah kelola masyarakat, seperti yang menimpa Masyarakat Adat Uru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menghadapi situasi tersebut, komunitas lokal di berbagai daerah terus bergerilya memperkuat kelembagaan adat, memetakan wilayah mandiri, dan menerapkan "hukum rakyat"—sebuah tatanan hukum yang lahir dari pengalaman historis dan dipertahankan langsung oleh masyarakat ketika hukum negara gagal memberikan perlindungan.
Momentum wacana revisi UU Kehutanan yang menguat sejak akhir 2024 lalu dijadikan landasan utama bagi forum ini untuk menyusun posisi tawar yang kuat. Dipandu oleh fasilitator Martje Leninda, Sainal Abidin, Hamsaluddin, dan Fadly, serta menghadirkan narasumber ahli Andik Hardianto dan Grahat, konsolidasi yang diinisiasi oleh Tim HuMa bersama PHR Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat ini berhasil menyepakati lima agenda prioritas, yaitu:
- Memperkuat argumentasi hukum untuk menuntut perubahan mendasar pada kebijakan kehutanan nasional.
- Membangun pembacaan bersama atas krisis ekologis dan agraria yang dihadapi masyarakat di Sulawesi dan Papua.
- Merefleksikan praktik hukum rakyat sebagai senjata utama dalam memperjuangkan hak atas tanah, hutan, dan ruang hidup.
- Memetakan tantangan dan peluang masa depan guna mewujudkan pembaruan hukum yang berkeadilan bagi rakyat.
- Menyepakati strategi kolektif untuk mendorong transformasi tata kelola sumber daya alam yang mengakui otoritas serta hak-hak masyarakat adat.
Melalui forum ini, koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan tidak boleh sekadar menyempurnakan norma administratif atau prosedur penguasaan kawasan oleh negara. Sebaliknya, regulasi baru harus menggeser kiblat tata kelola hutan dari kepentingan eksploitasi menuju perlindungan ruang hidup masyarakat yang telah menjaga kelestarian hutan lintas generasi.