Blog
Masyarakat Lima Suku di Sarmi Menyepakati Peta Jalan Penguatan Masyarakat Adat
22 May 2026 · Penulis PPMA
Masyarakat lima suku di Sarmi menyepakati peta jalan penguatan masyarakat adat di Kabupaten Sarmi, Musyawarah ini dilatarbelakangi urgensi perlindungan ruang hidup masyarakat adat di tengah tantangan perubahan tata ruang, perizinan investasi, dan konflik batas ulayat yang mengancam kedaulatan lembaga adat. Sebagai wilayah dengan kekayaan budaya yang bersumber dari asal-usul Pegunungan Ismari (Gauthier) dan Bonggo, serta memiliki keragaman rumpun bahasa Austronesia dan Non-Austronesia, masyarakat adat Sarmi memerlukan instrumen hukum dan strategi jangka panjang untuk mempertahankan identitas serta hak-hak dasarnya.
Musyawarah diawali presentasi komprehensif mengenai Dokumen Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Masyarakat Adat Lima Suku SARMI periode 2024-2026. Dokumen ini merangkum strategi perlindungan hak ulayat, penguatan kapasitas lembaga adat—seperti sistem kepemimpinan tradisional Sa temto, Itzcyby, Sagemta temto, Aser Angkwan, dan Urei ra—serta langkah-langkah pelestarian budaya dan bahasa. Proses musyawarah berlangsung secara inklusif dan partisipatif, memberikan ruang bagi para pemangku adat untuk mengidentifikasi masalah krusial, mulai dari kemiskinan ekonomi meski kaya sumber daya alam, hingga kebutuhan mendesak akan penguatan kelembagaan adat di tengah arus modernisasi. Melalui diskusi kolektif ini, peserta berhasil menyepakati arah kebijakan dan prioritas program yang kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Musyawarah ini menghasilkan kesepatan bersama melalui pengesahan Dokumen Peta Jalan Penguatan Masyarakat Adat Lima Suku SARMI yang mencakup empat pilar utama kolaborasi bersama 16 mitra LSM: pemetaan wilayah adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, advokasi kebijakan pemerintah, serta perlindungan keanekaragaman hayati dan ekologi. Sebanyak 100 eksemplar buku peta jalan telah didistribusikan kepada perwakilan masyarakat adat, pemerintah, dan mitra pembangunan sebagai panduan implementasi di lapangan. Musyawarah ini juga menghasilkan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi, khususnya untuk mempercepat pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pengembangan program ekonomi berbasis potensi lokal seperti sektor perikanan dan pariwisata.
Sebagai rencana kerja dari 16 mitra pembangunan yang telah terintegrasi dalam dokumen peta jalan yang dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan penguatan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan di Kabupaten Sarmi. Dengan tercapainya konsensus melalui musyawarah adat yang sah ini, diharapkan posisi tawar lima suku besar Sarmi semakin kuat dalam menghadapi ancaman eksternal sekaligus mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, berkelanjutan sesuai tatanan adat.
Musayawarah Adat lima suku SARMI diselenggarakan di Aula Café Raya Garsa, Kabupaten Sarmi 29 November 2025 dihadiri 60 partisipan laki-laki dan perempuan, meliputi Kepala Suku dari lima suku besar Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa serta kepala marga, tokoh adat, tokoh agama, keterwakilan perempuan, pemuda, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan (NGO). Jack Umbora***