Beranda › Blog

Blog

Berita & Informasi

Majelis Rakyat Papua Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Definisi Orang Asli Papua di Kotaraja

30 Oct 2026 · Penulis PPMA

Majelis Rakyat Papua Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Definisi Orang Asli Papua di Kotaraja

Jayapura — Majelis Rakyat Papua (MRP) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Definisi Orang Asli Papua yang bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Horison, Kotaraja, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan penting ini dihadiri oleh Perwakilan Tokoh Adat Mamta Tabi dan Saireri yang terdiri dari unsur Adat, Perempuan dan Pemuda serta mahasiswa dan  berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti FOKER LSM Papua, LBH Papua, ELSHAM Papua, YPMD, PPMA Papua, EcoNusa, LBH APIK Jayapura, LP3A-Papua, PKBI Papua, Yayasan Papua Mandiri, Tiki Jaringan HAM Perempuan Papua, hingga YAPUDA dan unsur Gereja di Papua.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Nerlince Wamuar, S.E., M.Pd. Dalam sambutannya, Ketua MRP menekankan bahwa pertemuan ini memikul tanggung jawab besar bagi masa depan anak cucu di tanah Papua di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

"Kita duduk di sini ini tidak gampang, tantangan hebat, tantangan dari dalam, tantangan dari luar... Hari ini kita yang hebat-hebat ada di sini, kita bikin keputusan besar, keputusan yang besar hari ini kita bikin untuk kita punya anak cucu ke depan," ujar Nerlince dalam sambutannya.

Nerlince juga menyoroti pentingnya menjaga hak kesulungan masyarakat adat Papua di tengah pembagian wilayah administratif baru yang kini terbagi menjadi enam provinsi dan bersiap menuju tujuh provinsi agar hak-hak dasar masyarakat setempat tetap terlindungi.

RDP yang melibatkan berbagai pihak—mulai dari ketua sinode, dewan adat se-tanah Papua, ikatan perempuan adat, pemuda, hingga akademisi—ini berhasil menghimpun berbagai pandangan konstruktif. Berdasarkan hasil pembahasan, para peserta sepakat untuk merujuk pada kerangka dasar definisi Orang Asli Papua yang termaktub di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dengan Landasan Hukum: Mengacu pada UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, Identitas Kultural: Menyatakan bahwa Orang Asli Papua adalah mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli yang ada di tanah Papua, Keturunan: Menegaskan unsur garis keturunan dari orang tua (bapak dan ibu) yang merupakan Orang Asli Papua.

Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa inisiatif ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Kementerian Dalam Negeri agar lembaga kultural dapat memfasilitasi perumusan definisi OAP secara mandiri. Selain itu, Asosiasi MRP Se-Tanah Papua saat ini tengah mendorong percepatan penyusunan draf terkait tugas dan kewenangan MRP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 juncto Nomor 64 Tahun 2008.

Hasil rumusan dari RDP ini selanjutnya akan dimatangkan kembali bersama para pimpinan gereja, dewan adat, dan tim akademisi juga DPR Papua sebelum diumumkan kepada publik. Hasil akhir tersebut juga akan segera diserahkan kepada pemerintah pusat di Jakarta sebelum akhir tahun 2026 agar dapat diakomodasi secara resmi. (Jahya Lourentz)

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.