Beranda › Blog

Blog

Masyarakat Adat

Lokakarya Peta Partisipatif Wilayah Adat Suku Rumbuai

· Penulis PPMA

Lokakarya Peta Partisipatif Wilayah Adat Suku Rumbuai

Lokakarya Peta Partisipatif Wilayah Adat Suku Rumbuai

 

Tim PPMA-Papua melalui Program AMAHUTA menyelenggarakan Lokakarya Pengesahan Peta Partisipatif Wilayah Adat Suku Rumbuai pada 15 Oktober 2025 di Aula Café Raya Garsa, Kabupaten Sarmi. Kegiatan yang dihadiri 100 perwakilan tetua adat dan lintas sektor ini bertujuan untuk memfinalisasi validasi batas wilayah adat sebagai instrumen perlindungan hak ulayat serta dasar legalitas dalam perencanaan pembangunan daerah. Inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan bagi masyarakat hukum adat.

Meskipun batas wilayah selatan dan utara telah disepakati, proses lokakarya mengungkap bahwa batas timur di Sungai Sarmowai serta batas barat di Kali Voran belum mencapai konsensus adat yang bulat. Diskusi berjalan alot karena adanya perbedaan narasi sejarah migrasi dan penguasaan lahan di antara marga-marga yang berbatasan langsung, sehingga tim memerlukan kehati-hatian ekstra untuk menghindari potensi konflik sosial. Dari hasil verifikasi sementara, draf peta partisipatif mencatat luas wilayah indikatif Suku Rumbuai mencapai 55.972 hektar.

Sebagai langkah penyelesaian, seluruh pihak berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme adat di "Para-Para Adat" pada awal tahun 2026. Proses mediasi lanjutan ini akan difasilitasi oleh Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Sarmi bersama Pemerintah Distrik Bonggo Timur guna mencapai kesepakatan final mengenai batas luar wilayah. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat jati diri masyarakat adat Rumbuai dan memastikan generasi mendatang memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah leluhur mereka.

 

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.