Blog
Laporan Musyawarah Adat Lima Suku Sarmi Tahun 2025
14 Apr 2026 · Penulis PPMA
Musyawarah Adat Lima Suku Sarmi dilaksanakan pada 29 November 2025 di Kabupaten Sarmi sebagai upaya strategis memperkuat kedaulatan masyarakat adat. Forum ini melibatkan kepemimpinan tradisional dari suku Sobei, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa untuk merespons tantangan tata ruang serta ekspansi investasi. Pertemuan ini berfungsi sebagai ruang diskursus inklusif guna melindungi eksistensi ruang hidup dan kedaulatan lembaga adat dari berbagai ancaman eksternal.
Mengingat keragaman rumpun bahasa dan sejarah dari wilayah Pegunungan Ismari serta Bonggo, forum ini menekankan pentingnya revitalisasi sistem kepemimpinan tradisional. Sistem seperti Sa temto, Itzcyby, Sagemta temto, Aser Angkwan, dan Urei ra diposisikan sebagai instrumen fundamental dalam mempertahankan identitas kultural. Revitalisasi ini menjadi kunci bagi masyarakat adat dalam menjaga hak-hak ulayat mereka di tengah arus modernisasi yang semakin masif.
Output utama dari musyawarah ini adalah ratifikasi Dokumen Peta Jalan Penguatan Masyarakat Adat Lima Suku Sarmi Periode 2024–2026. Dokumen tersebut mengintegrasikan rencana kerja 16 mitra pembangunan ke dalam empat pilar: pemetaan wilayah adat, pemberdayaan ekonomi komunitas, advokasi kebijakan, dan pelestarian biodiversitas. Peta jalan ini menjadi panduan implementatif sekaligus dasar desakan bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui konsensus ini, diharapkan terjadi transformasi paradigma pembangunan yang memposisikan masyarakat adat sebagai subjek determinan. Masyarakat adat diharapkan mampu mengelola potensi lokal, seperti sektor perikanan dan pariwisata, secara mandiri dan berkelanjutan. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam di Sarmi tetap selaras dengan tatanan nilai adat yang berlaku.