Cari Berita
Berita Lainnya
Menguatkan Hak Adat Papua Lewat Pemetaan Partisipatif
06 Apr 2026
PPMA Rumuskan Peta Jalan bagi Penguatan Masyarakat Adat di Sarmi
05 Apr 2026
PPMA: Pengelolaan SDA oleh Masyarakat Adat Perlu Pemetaan Tata Ruang
03 Apr 2026
Penjaga Iklim: Lindungi Masyarakat Adat Papua
02 Apr 2026
Catatan Akhir Tahun: Perhutanan Sosial dan Sulitnya Penetapan Hutan Adat di Tanah Papua
01 Apr 2026
PT-PPMA menegaskan bahwa percepatan pemetaan wilayah adat suku di Papua sangat mendesak, mengingat kehadiran investasi kini menjadi ancaman nyata bagi keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayat mereka. Naomi Marasian menyatakan bahwa jika wilayah adat tidak segera dipetakan dan dilindungi, maka wilayah tersebut akan menjadi sasaran empuk investasi yang berpotensi merampas ruang hidup masyarakat.
Sementara itu, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai, mengungkapkan bahwa regulasi Indonesia saat ini sama sekali tidak mewajibkan izin dari masyarakat adat sebagai syarat perizinan pengelolaan SDA. Padahal masyarakat adat telah ada sebelum negara hadir. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kewenangan Pemprov Papua karena masih dibatasi berbagai undang-undang sektoral dari pusat.
Sumber: Jubi.co.id