Beranda › Blog

Blog

Berita & Informasi

Perempuan Adat Mappi Desak Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Mappi

19 Jun 2026 · Penulis PPMA

Perempuan Adat Mappi Desak Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Mappi

MERAUKE — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Merauke, Provinsi Papua Selatan, menyiarkan Dialog Interaktif spesial secara langsung pada Senin, 15 Juni 2026, pukul 10:00 WIT. Dialog yang dipandu oleh presenter Jesica Ardhana ini mengangkat tema krusial: “Urgensi Kebijakan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Mappi”.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber lintas sektor: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mappi Silvio Jamlean, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mappi Ananias Mabur, dan Perwakilan Tokoh Perempuan Adat Kabupaten Mappi Muscory Kainakaimu.

Saat ini, Pemkab dan DPRD Mappi tengah menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah2026 sebagai payung hukum perlindungan Masyarakat adat bersama tenurialnya.

Hutan Adat Sebagai "Pasar" Mama-Mama Papua

Perwakilan Tokoh Perempuan Adat Kabupaten Mappi, Muscory Kainakaimu, menegaskan bahwa keberadaan PERDA tentang proteksi Masyarakat adat sangat dinantikan, terutama kaum perempuan adat. Bagi Perempuan adat Papua di Kabupten Mappi, alam bukan sekadar ruang terbuka, melainkan sumber penghidupan utama bagi eksitensi Perempuan dalam mempertahankan kehidupan keluarganya.

"Bagi kami sosok perempuan adat, hutan adalah pasar bagi mama-mama Papua. Dari hutan itulah terjadi peningkatan ekonomi keluarga. Hasil-hasil alam dari hutan dikumpulkan dan dijual ke pasar untuk mendapatkan penghasilan demi keberlangsungan hidup rumah tangga," ujar Muscory.

Muscory menambahkan bahwa kelestarian rawa dan hutan di Mappi wajib dilindungi demi menjamin masa depan generasi penerus, khususnya anak-anak dan perempuan adat.

Kerusakan Lingkungan dan Mandeknya Regulasi Selama 3 Tahun

Ketika ditanya mengenai tantangan di lapangan, Muscory membeberkan fakta memprihatinkan. Selama ini, aksi pengrusakan hutan dan eksplorasi kekayaan hutan seperti gaharu terus terjadi di Kabupaten Mappi, namun masyarakat adat tidak berdaya melakukan perlawanan hukum karena ketiadaan regulasi daerah.

Selain masalah pengrusakan alam, Muscory mengungkap bahwa perjuangan mendorong PERDA ini sebenarnya sudah bergulir selama kurang lebih tiga tahun melalui berbagai forum dialog antara masyarakat adat dan pemerintah daerah. Sayangnya, hingga saat ini draf tersebut belum kunjung disahkan.

Tanpa adanya PERDA, penetapan batas-batas tanah ulayat antar-suku dan kampung menjadi kabur, yang memicu kerentanan konflik serta menghambat aktivitas perlindungan hak atas tanah, hutan, sungai, hingga laut.

Desakan Terbuka Kepada 25 Anggota DPRD Mappi

Mengingat topografi Kabupaten Mappi yang didominasi oleh wilayah rawa dan luasan hutan yang tidak terlalu besar, ancaman eksploitasi dinilai sangat tinggi. Oleh karena itu, masyarakat adat Mappi merangkul organisasi non-pemerintah (NGO) seperti Yayasan PUSAKA dan PPMA Papua untuk membantu menyusun draf hukum yang berpihak pada Masyarakat adat dan hak tenurialnya.

Menutup dialog, Muscory menyampaikan harapan mewakili perempuan adat di Mappi kepada pihak legislatif dan eksekutif.

"Saya meminta kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dan terkhusus kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Mappi, mohon dengan sangat untuk segera mendorong dan mengesahkan Perda ini demi eksistensi, kepastian batas hak kepemilikan, serta masa depan masyarakat adat di Kabupaten Mappi," tegasnya. (Jahya Lourentz)

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.