Beranda › Blog

Blog

Berita & Informasi

Menyambut KTT Hukum Rakyat 2026 Komunitas Akar Rumput Bangun Konsolidasi Lawan Krisis Ekologis dan Marginalisasi

25 Sep 2026 · Penulis PPMA

Menyambut KTT Hukum Rakyat 2026 Komunitas Akar Rumput Bangun Konsolidasi Lawan Krisis Ekologis dan Marginalisasi

JAKARTA — Perkumpulan HuMa Indonesia resmi mengumumkan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang akan digelar di Jakarta pada 19-20 Oktober 2026. Melalui konferensi pers resmi, HuMa menegaskan urgensi perhelatan ini sebagai ruang krusial untuk mempertemukan gerakan masyarakat sipil, masyarakat adat, akademisi, serta pendamping hukum dalam merespons penyempitan ruang demokrasi dan maraknya krisis lingkungan.

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Andriani, mengungkapkan bahwa KTT ini akan membedah bagaimana hukum rakyat bekerja dalam kehidupan sehari-hari melalui lima isu utama: Tenurial, agraria, dan kehutanan; Pesisir dan kelautan; Ekstraksi dan krisis ekologis; Demokrasi dan ruang sipil; Pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum

“Konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum rakyat hadir sebagai pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup, adaptif, dan relevan,” kata Dahniar dalam siaran pers, Rabu (23/9).

KTT Hukum Rakyat 2026 dirancang untuk menempatkan praktik mempertahankan aturan sendiri, menolak perampasan, serta menuntut partisipasi sebagai bagian dari praktik demokrasi dari bawah. Gelaran ini akan mempertemukan pengalaman komunitas lokal dengan jejaring internasional, parlemen, dan pengamat hukum guna mendiskusikan keadilan sosial-ekologis.

Sejumlah tokoh nasional dan internasional dijadwalkan hadir sebagai pembicara, di antaranya: Sonia Guajajara (Menteri Masyarakat Adat Brasil & Aktivis APIB); Rikardo Simarmata (Pengajar Fakultas Hukum UGM); Herlambang Wiratraman (Guru Besar Bidang HAM UGM); Kurnia Warman (Guru Besar Universitas Andalas); Sandra Moniaga.

Selain menjadi wadah advokasi, ajang ini menjadi tonggak penting penguatan generasi baru pembela hak-hak adat. Naomi Marasian, Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Papua, menekankan pentingnya konsolidasi ini di tengah relasi kuasa yang timpang. “Ketika negara memposisikan diri sebagai penguasa yang kerap memicu kesewenang-wenangan dan marginalisasi, rakyat harus mengonsolidasi diri,” tegas Naomi.

Senada dengan hal itu, Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menyoroti bagaimana hukum yang hidup di masyarakat sering kali diabaikan dalam diskursus kebijakan formal, padahal konflik agraria dan krisis lingkungan terus meluas.

“Hukum rakyat hadir melalui kebiasaan, komunitas, hukum adat, agama, keluarga, hukum lokal, hingga relasinya dengan hukum negara. Ketika ruang demokrasi prosedural menyempit, praktik-praktik hukum rakyat menjadi salah satu penyangga demokrasi yang tetap hidup di tingkat akar rumput,” pungkas Andik. (Jahya Lourentz)

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.