Website ini masih dalam tahap pengembangan. Konten teks, gambar, dan link yang ditampilkan belum valid dan masih dalam proses pengerjaan.
BerandaBlog › Kajian & Advokasi

Masyarakat Adat Harus Diposisikan Sebagai Pengelola Langsung SDA

30 Mar 2026 · Penulis PPMA

Kajian & Advokasi
Masyarakat Adat Harus Diposisikan Sebagai Pengelola Langsung SDA

Koordinator Bidang Kebijakan dan Pendidikan Publik PT-PPMA Papua, Nikodemus Wamafma, menegaskan bahwa sebagian besar tahapan pembangunan di Papua saat ini telah mulai memanfaatkan potensi kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, ia mendorong pemerintah provinsi untuk menerbitkan peraturan yang berpihak pada masyarakat adat sebagai pengelola langsung, karena selama Otonomi Khusus pengelolaan SDA masih lebih menguntungkan korporasi.

Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dibuat dalam semangat afirmasi, yaitu keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua sebagai subjek. Oleh karena itu, masyarakat adat harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terlibat dalam pengelolaan alam mereka sendiri, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber: Papua.go.id

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.