Cari Berita
Berita Lainnya
Menguatkan Hak Adat Papua Lewat Pemetaan Partisipatif
06 Apr 2026
PPMA Rumuskan Peta Jalan bagi Penguatan Masyarakat Adat di Sarmi
05 Apr 2026
PT-PPMA: Penting Mempercepat Pemetaan Wilayah Adat Suku di Papua
04 Apr 2026
PPMA: Pengelolaan SDA oleh Masyarakat Adat Perlu Pemetaan Tata Ruang
03 Apr 2026
Penjaga Iklim: Lindungi Masyarakat Adat Papua
02 Apr 2026
Artikel ini mengulas keterlibatan aktif masyarakat adat Papua sebagai pelaku utama—bukan sekadar penerima manfaat—dalam percepatan pembangunan daerah. Melalui program AMAHUTA yang diinisiasi PT-PPMA, masyarakat adat di Kabupaten Sarmi turut menjaga kelestarian hutan dan lahan ulayat, dengan dukungan Direktur Eksekutif PT-PPMA Naomi Marasian yang mendorong evaluasi berkelanjutan bersama berbagai LSM dan pemerintah daerah.
Salah satu langkah strategis yang sedang diupayakan Pemerintah Kabupaten Sarmi adalah pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayat mereka, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi daerah di bidang perikanan, pertanian, dan pariwisata.
Sumber: Media Dayak