Beranda › Blog

Blog

Berita & Informasi

Koalisi Hutan Adat Desak Pemulihan Hak Melalui Konsolidasi Nasional

26 Sep 2026 · Penulis PPMA

Koalisi Hutan Adat Desak Pemulihan Hak Melalui Konsolidasi Nasional

JAKARTA — Koalisi Hutan Adat menggelar rapat konsolidasi nasional pada 21-22 September 2026 di Hotel Santika Slipi Premiere, Jakarta Barat. Pertemuan ini menjadi ruang refleksi kritis menyusul lambatnya realisasi janji Menteri Kehutanan pada Pre-COP 30 Brasil November 2025 lalu, yang menargetkan akselerasi penetapan 1,4 juta hektar hutan adat hingga tahun 2029.

Sepuluh bulan sejak komitmen global tersebut diucapkan, capaian di lapangan dinilai masih sangat minim. Koalisi mengidentifikasi bahwa mandeknya proses ini bukan sekadar kendala administratif, melainkan akibat belum setaranya kedudukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di hadapan hukum jika dibandingkan dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta pemangku kawasan konservasi.

Dalam diskusi intensif tersebut, koalisi menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah instrumen pemulihan hak historis MHA (rectification of rights), bukan sekadar skema perizinan atau alokasi kawasan hutan. Cara pandang yang subordinat dari negara dinilai kerap mereduksi esensi hak adat dan memperpanjang konflik tenurial di berbagai daerah.

Bedah Peluang Karbon dan Dialog Strategis Bersama Kementerian Kehutanan

Selain merumuskan ulang peta jalan advokasi dari tingkat daerah hingga nasional, agenda konsolidasi ini menyoroti analisis peluang dan tantangan kebijakan karbon di dalam hutan adat. Koalisi menghadirkan Adi Junaedi (KKI WARSI) dan Yustisia Rahman (Eco Securities) guna menakar dampak serta manfaat ekonomi karbon berbasis komunitas agar tidak justru meminggirkan hak kelola masyarakat lokal.

Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah dialog interaktif yang dipandu oleh Dahniar Andriani, SH., M.ID selaku moderator, dengan menghadirkan para pemangku kebijakan kunci, antara lain:

  • Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T (Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan), memaparkan strategi percepatan penetapan dan kolaborasi multipihak.
  • Dr. Suryo Adiwibowo (Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat), menjabarkan peta jalan perwujudan target 1,4 juta hektar.
  • Ahmad SJA (Perwakilan Koalisi Hutan Adat), memaparkan evaluasi aksi percepatan dari perspektif masyarakat sipil.

Pertemuan lintas region ini ditutup dengan perumusan draf kolaborasi bersama Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat serta Kepala Sub-Direktorat Penetapan Hutan Adat guna mendorong pengakuan hak yang lebih berkeadilan.

Gerakan konsolidasi ini didukung penuh oleh 20 organisasi masyarakat sipil dari berbagai pelosok Indonesia, meliputi JKMA Aceh, KKI Warsi, Perkumpulan Qbar, YCM Mentawai, Akar Global Inisiatif, RMI, LBBT, Perkumpulan Padi, PLHL, Green Of Borneo, AMAN Sulsel, Perkumpulan Wallacea, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih (YMP), PT PPMA Papua, Silva Papua Lestari, Perkumpulan Panah Papua, Instia, Perkumpulan Sobat Nayak Oase, dan Perkumpulan HuMa Indonesia. (Jahya Lourentz)

Tertarik Bermitra dengan PPMA Papua?

Kami terbuka untuk kolaborasi dengan lembaga, pemerintah, dan sektor swasta yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat adat Papua.