Blog
Cari
DPRD dan Pemkab Mappi Dorong Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
19 Jun 2026 · Penulis PPMA
MAPPI — Pemerintah Kabupaten Mappi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi tengah serius menggenjot lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Regulasi ini ditargetkan sah pada tahun 2027 demi memberikan kepastian hukum, perlindungan wilayah ulayat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Papua Selatan.
Urgensi perda khusus ini dibahas secara mendalam dalam acara Dialog Interaktif yang berlangsung di RRI Merauke pada Senin, 15 Juni 2026, pukul 10:00 WIT. Diskusi yang di pandu langsung Presenter Jesica Ardhana ini menghadirkan tiga narasumber utama yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mappi, Silvio Jamlean; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mappi, Ananias Mabur; dan Perwakilan Tokoh Perempuan Adat Kabupaten Mappi, Muscory Kainakaimu.
Hubungan Erat Alam dan Masyarakat Adat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mappi, Silvio Jamlean, menegaskan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup di Mappi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat. Menurutnya, hak atas tanah, hutan, dan rawa sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.
"Setiap ada kegiatan pembangunan atau investasi perusahaan yang masuk, komunikasi dengan masyarakat adat setempat adalah hal yang mutlak," ujar Silvio. Beliau juga membenarkan bahwa wilayah yang dikelola dengan nilai-nilai kearifan lokal terbukti jauh lebih lestari dan terjaga. Jika perda ini disahkan, dampaknya akan langsung menyentuh penguatan ekonomi warga kampung melalui pembatasan batas tanah ulayat yang jelas.
Komitmen DPRD Mengatasi Konflik Regulasi
Meskipun hak masyarakat adat telah diatur dalam UUD 1945, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mappi, Ananias Mabur, menilai kehadiran perda khusus di tingkat daerah tetap mendesak. Perda ini berfungsi sebagai pedoman teknis yang membuka ruang dialog bersama antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan masyarakat adat.
Ananias memaparkan beberapa persoalan nyata di lapangan yang mengganggu kenyamanan warga, seperti ancaman terhadap hutan lindung dan ruang hidup (dusun) masyarakat.
"Masyarakat Papua sangat dekat dengan alam. Pengusaha atau pejabat yang ingin membuka lahan tidak bisa asal masuk, harus lewat jalur yang benar melalui regulasi daerah yang jelas," tegas Ananias.
DPRD Kabupaten Mappi berkomitmen mempercepat pengesahan perda ini segera setelah proses konsultasi bersama Biro Hukum di tingkat provinsi selesai dilakukan.
Apresiasi untuk Koalisi Masyarakat Sipil
Rancangan regulasi yang komprehensif ini berhasil disusun berkat kolaborasi erat dengan lembaga masyarakat sipil. Pihak DPRD Mappi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Yayasan PUSAKA dan PPMA Papua serta elemen-elemen lembaga adat di daerah Mappi yang telah mengawal dan memberikan pemikiran konstruktif. Perda ini diharapkan tidak hanya melindungi sektor lingkungan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan hak pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat adat di Kabupaten Mappi.
Sementara itu, Muscory Kainakaimu Mewakili Perempuan adat Mappi Pada dialog Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas-dinas terkaitan dan DPR Kabupaten MAPPI yang terdiri dari 25 orang untuk mendorong Pengesahan PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Mappi ini dalam waktu dekat agar masyarakat adat di Kabupaten Mappi memiliki kepastian hukum terhadap ruang hidup di wilayah adatnya. (Jahya Lourentz)