Artikel & Kabar Berita
Suku Rumbuai Di Sarmi Berinisiatif Menjaga Hak Tenurial Bagi Masa Depannya
Upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat di Kabupaten Sarmi terus menunjukkan urgensi yang nyata
Dari Buka Tutup Laptop Hingga Office Boy Kisah Perjalanan itu Berawal
Perjalanan panjang seorang pria dimulai. Bukan sebagai konseptor, bukan sebagai ahli komputer, bukan pula sebagai sarjana muda, melainkan sebagai seorang office boy (OB).
PPMA Papua Ajak Kepemimpinan Baru JKPP Perkuat Kolaborasi Teknis dan Advokasi Hak Tenurian Masyarakat Adat
PPMA Papua menilai kerja kolaboratif lintas wilayah menjadi kunci utama memperjuangkan kepastian hak tenurian dan kedaulatan ruang hidup masyarakat adat
Siapa PPMA Papua?
Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA) Papua adalah bagian dari Civil Society Organisation (CSO) yang bergerak di bidang pengorganisasian dan penguatan masyarakat adat, berkaitan dengan kepastian hak dan ruang hidupnya untuk kemandirian dan kesejahteraannya.
Didirikan pada tahun 1988 dengan nama Yayasan Pendidikan Hukum Masyarakat Adat (YKPHMA) Irian Jaya, oleh Ibu Maria Ruwiastuti, Zadrak Wamebu, Dr. Loupaty, dan beberapa pendiri lainnya — sebagai respons atas kondisi HAM masyarakat adat yang semakin tertindas di Papua.
Akta Pendirian
31 Oktober 1997
Periode Kerja
2020 – 2025
Visi Organisasi
"Terwujudnya Masyarakat Adat Papua Yang Mampu Mengorganisir Diri Dan Merekonsiliasi Hubungan Dengan Tuhan Dan Alam Semesta Papua Untuk Kehidupan Yang Berdaulat Dan Berkelanjutan Dalam Berbagai Aspek Kehidupan Di Tahun 2040"
Tata Nilai
Transparansi
Demokrasi
Kesetaraan Gender
Partisipasi
Keberlanjutan
Kelestarian
5 Pilar Utama PPMA
Setiap pilar dirancang untuk memperkuat posisi dan hak masyarakat adat di 7 wilayah adat Tanah Papua.
Penguatan Masyarakat Adat
Pengorganisasian MA, penguatan kelembagaan adat, pendidikan dan pelatihan, pemetaan wilayah adat, kajian sosial budaya, survey potensi ekonomi, dan perencanaan wilayah berbasis kearifan lokal.
Kajian Pendidikan Publik
Kajian perundang-undangan, pendataan investasi, survey & investigasi konflik, membangun sistem informasi data, pengembangan media dan jaringan, kampanye advokasi.
Pengembangan Ekonomi MA
Penataan kelembagaan ekonomi, pengembangan sumber potensi ekonomi, pelatihan keterampilan usaha dan desain produk, pengurusan perijinan usaha.
Penguatan Perempuan Adat
Pemberdayaan kelompok perempuan melalui organisasi perempuan, pendidikan dan pelatihan gender, peningkatan kapasitas, memperkuat partisipasi perempuan dalam ruang publik.
Penguatan Institusi & Sumber Daya
Penguatan kapasitas kelembagaan PPMA melalui peningkatan sumber daya staf, pendataan dan pengelolaan aset, pengefektifan manajemen sistem internal, Fund Raising, dan memastikan keberlanjutan organisasi.